Mengatur harta tidak hanya terbatas pada cara mencari dan membelanjakannya saat kita masih hidup. Islam sebagai agama yang sempurna juga memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan harta setelah pemiliknya wafat melalui konsep wasiat dan waris. Ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan ini sering kali memicu perselisihan keluarga yang berkepanjangan dan memutus tali silaturahmi.
Wasiat sebagai Pesan Terakhir Pemilik Harta
Menyiapkan wasiat merupakan tanda kebijaksanaan seorang muslim dalam mempersiapkan masa depan orang-orang yang ia cintai. Wasiat berfungsi untuk menyelesaikan tanggungan yang belum tuntas atau memberikan sebagian kecil harta kepada pihak yang tidak mendapatkan warisan. Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memperhatikan masalah pembagian ini dengan adil guna menghindari kezaliman.
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِيعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang agung. (QS. An-Nisa: 13)
Berdasarkan ayat tersebut, aturan pembagian harta adalah ketentuan mutlak dari Sang Pencipta. Oleh karena itu, menyusun wasiat tertulis menjadi langkah preventif agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Larangan Menunda Penulisan Wasiat
Selanjutnya, Rasulullah ﷺ sangat menekankan agar setiap muslim segera menuliskan wasiatnya jika ia memiliki sesuatu yang penting untuk disampaikan. Kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menjemput, sehingga mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini adalah bentuk tanggung jawab spiritual. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Tidak ada hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk melewati dua malam kecuali wasiatnya tersebut sudah tertulis di sisinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka dari itu, segeralah mencatat tanggungan hutang, amanah orang lain, atau pesan kebaikan lainnya dalam dokumen yang jelas. Selain itu, perlu Anda ingat bahwa wasiat harta untuk selain ahli waris maksimal hanya sepertiga dari total kekayaan agar hak para pewaris tetap terlindungi.
Waris sebagai Pelindung Hak Keluarga
Lalu, penerapan hukum waris yang benar merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak istri, anak, dan kerabat yang ditinggalkan. Banyak perselisihan muncul karena keluarga membagi harta secara sembarangan tanpa merujuk pada ketentuan syariat. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa ilmu tentang waris atau faraidh adalah bagian penting dari agama yang pertama kali akan hilang jika tidak dipelajari.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena ia adalah setengah dari ilmu dan ia akan dilupakan, serta ia adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku. (HR. Ibnu Majah No. 2719, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami’ No. 3065)
Akhirnya, dengan mengikuti hukum waris, kita telah berupaya menjaga keadilan dan keharmonisan di dalam keluarga besar. Harta yang dibagi sesuai aturan Allah ﷻ akan mendatangkan keberkahan dan menjauhkan para ahli waris dari memakan harta secara batil.
Kesimpulan
Jadi, mulailah memahami aturan wasiat dan waris sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang Anda mulai sekarang. Jangan biarkan harta yang Anda kumpulkan dengan susah payah justru menjadi sumber perpecahan bagi anak cucu di masa depan. Mari kita tegakkan syariat dalam urusan harta demi meraih ketenangan di dunia dan keselamatan di akhirat kelak.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


