Banyak orang menganggap remeh urusan pinjam-meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari mereka. Padahal, Islam mengatur urusan hutang dengan sangat detail karena menyangkut hak orang lain yang terbawa hingga hari kiamat. Seseorang hanya boleh berhutang ketika berada dalam kondisi darurat dan harus memiliki niat yang kuat untuk segera melunasinya.
Niat yang Benar Saat Berhutang
Pondasi utama dalam berhutang adalah niat tulus untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya tepat waktu. Allah ﷻ akan memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang memiliki kejujuran dalam urusan pinjaman. Sebaliknya, niat buruk untuk membawa lari harta orang lain akan mendatangkan kehancuran pada keberkahan hidup seseorang.
Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Barangsiapa yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan menunaikan hutang tersebut untuknya. Namun, barangsiapa yang mengambilnya dengan niat ingin melenyapkannya, maka Allah akan membinasakannya. (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki rencana pembayaran yang jelas sebelum memutuskan untuk meminjam uang. Maka, bantuan Allah ﷻ akan menyertai setiap usaha Anda dalam mencari rizki untuk menutup hutang tersebut.
Pentingnya Mencatat Transaksi Hutang Piutang
Langkah berikutnya yang sering terlupakan adalah mendokumentasikan setiap akad hutang piutang secara tertulis. Allah ﷻ memerintahkan umat Islam untuk mencatat transaksi tidak tunai guna menghindari perselisihan di masa depan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa terzalimi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282)
Meskipun nilai pinjamannya kecil atau dilakukan dengan kerabat dekat, mencatat tetap menjadi sebuah keharusan. Selain itu, hadirkanlah saksi yang adil agar transaksi tersebut memiliki legalitas hukum syar’i yang kuat. Akhirnya, hubungan persaudaraan tetap terjaga dengan baik tanpa adanya rasa saling curiga.
Bahaya Menunda Pembayaran Hutang
Menunda-nunda pelunasan hutang saat seseorang sudah memiliki kemampuan merupakan sebuah bentuk kezaliman. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras bahwa hutang yang terbawa mati akan menghalangi seseorang untuk masuk ke dalam surga. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu tergantung karena hutangnya sampai hutang tersebut dilunasi. (HR. Tirmidzi No. 1078, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)
Selanjutnya, kita harus menyadari bahwa maut bisa datang kapan saja tanpa memberikan tanda terlebih dahulu. Oleh sebab itu, janganlah menunda pembayaran meskipun hanya sebagian kecil saja yang bisa Anda bayarkan saat ini. Sikap amanah dalam membayar hutang akan membuka pintu-pintu kemudahan lainnya dalam urusan duniawi Anda.
Kesimpulan
Jadi, berhutanglah hanya jika benar-benar terdesak dan laksanakanlah adab-adabnya secara sempurna sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Hindarilah gaya hidup konsumtif yang memaksakan diri berhutang hanya demi gengsi semata di mata manusia. Mari kita jaga kesucian harta dan ketenangan jiwa dengan meminimalisir tanggungan hutang dalam kehidupan keluarga kita.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


