Pendahuluan
Zakat maal adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam membangun keadilan dan kesejahteraan umat. Ia bukan sekadar kewajiban individual, tetapi sistem ilahi yang menata peredaran harta agar bersih, berkah, dan bermanfaat bagi banyak orang. Dengan zakat maal, Islam mengajarkan tanggung jawab sosial sekaligus penyucian jiwa dan harta.
Pengertian Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang berkembang dan telah memenuhi syarat nisab serta haul, seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, dan aset lainnya sesuai ketentuan syariat.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)
Perintah ini menunjukkan bahwa zakat maal memiliki kedudukan yang sejajar dengan shalat dalam kewajiban agama.
Zakat Maal sebagai Penyuci Harta dan Jiwa
Zakat maal berfungsi membersihkan harta dari hak orang lain serta menyucikan jiwa dari sifat kikir. Allah ﷻ berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat maal adalah sarana penyucian yang mendatangkan keberkahan bagi pemilik harta.
Zakat Maal Menegakkan Keadilan Sosial
Allah ﷻ menetapkan golongan penerima zakat agar distribusinya adil dan tepat sasaran. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, miskin, para amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil. Sebagai ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Dengan pembagian ini, zakat maal menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kesenjangan dan menjaga stabilitas sosial.
Zakat Maal Tidak Mengurangi Harta
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa menunaikan zakat tidak akan membuat seseorang miskin. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadits ini menumbuhkan keyakinan bahwa zakat maal justru menjadi sebab bertambahnya keberkahan dan ketenangan hidup.
Dampak Besar Zakat Maal bagi Umat
1. Mengurangi Kemiskinan
Zakat maal membantu memenuhi kebutuhan dasar fakir dan miskin serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
2. Menggerakkan Ekonomi
Peredaran dana zakat mendorong aktivitas ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat.
3. Menumbuhkan Kepedulian
Zakat maal membentuk karakter dermawan dan empati terhadap kondisi sesama.
4. Menjaga Persatuan Umat
Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, potensi konflik sosial dapat ditekan dan persaudaraan semakin kuat.
Ancaman bagi yang Mengabaikan Zakat
Islam memberi peringatan keras bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (At-Taubah: 34)
Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat maal sebagai kewajiban yang tidak boleh diremehkan.
Zakat Maal sebagai Tanggung Jawab Kolektif
Pengelolaan zakat maal melalui lembaga yang amanah dan profesional memperbesar manfaatnya. Dengan sistem yang baik, zakat maal dapat mendukung pendidikan, kesehatan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Penutup
Pentingnya zakat maal terletak pada fungsinya yang menyeluruh: menyucikan harta, membersihkan jiwa, menegakkan keadilan sosial, dan menguatkan ekonomi umat. Menunaikan zakat maal bukan hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-hamba yang taat dalam menunaikan zakat dan ikhlas dalam berbagi.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


