Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah

Kehidupan manusia sering kali berhadapan dengan berbagai kejadian tidak terduga yang membutuhkan biaya besar secara mendadak. Misalnya, musibah sakit, perbaikan kendaraan yang rusak, atau kehilangan mata pencaharian utama dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, memiliki dana darurat menjadi langkah preventif yang sangat penting agar ekonomi keluarga tetap kokoh menghadapi badai ujian.

Dana Darurat sebagai Bentuk Ikhtiar

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan persiapan matang demi masa depan dan tidak membiarkan keluarga dalam kondisi kesulitan. Mempersiapkan cadangan harta merupakan bagian dari ikhtiar yang tidak bertentangan dengan konsep tawakal kepada Allah ﷻ. Nabi Yusuf عليه السلام bahkan pernah memberikan contoh pengelolaan pangan untuk menghadapi masa paceklik yang panjang.

Allah ﷻ mengingatkan kita untuk selalu waspada dan mempersiapkan diri sebelum menghadapi masa sulit melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hashr: 18)

Berdasarkan ayat tersebut, perencanaan keuangan merupakan bagian dari ketaatan untuk menjaga kemaslahatan diri dan keluarga. Maka dari itu, menyisihkan sebagian rezeki saat kondisi lapang menjadi kewajiban moral setiap kepala rumah tangga.

Menjaga Kehormatan dengan Dana Cadangan

Selanjutnya, ketersediaan dana darurat berfungsi sebagai pelindung agar seorang muslim tidak jatuh ke dalam kubangan hutang yang menghinakan. Hutang sering kali mendatangkan keresahan di malam hari dan kehinaan di siang hari jika kita tidak mampu melunasinya. Rasulullah ﷺ pun memberikan teladan dengan menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan keluarganya dalam jangka waktu tertentu.

Umar bin Khattab رضي الله عنه menceritakan tentang kebiasaan Rasulullah ﷺ dalam mengelola harta hasil kebun Bani Nadhir:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَيَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ

Rasulullah ﷺ menjual kurma dari kebun Bani Nadhir dan menyisihkan bahan makanan untuk kebutuhan keluarganya selama satu tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, kita belajar bahwa menyimpan cadangan harta untuk jangka waktu tertentu adalah sunnah yang mendatangkan ketenangan. Akhirnya, saat ujian datang mendadak, kita memiliki sandaran finansial yang halal tanpa perlu meminta-minta kepada orang lain.

Strategi Membangun Dana Darurat

Lalu, bagaimana cara mengumpulkan dana tersebut di tengah kebutuhan harian yang semakin tinggi? Anda dapat memulainya dengan menyisihkan nominal kecil secara konsisten setiap kali mendapatkan penghasilan bulanan. Anggaplah tabungan ini sebagai pengeluaran wajib yang tidak boleh Anda ganggu kecuali untuk urusan yang benar-benar darurat.

Rasulullah ﷺ sangat memuji orang yang pandai mengatur hartanya sehingga ia tetap memiliki simpanan yang cukup. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ المَالِ عَيْنٌ سَاهِرَةٌ لِعَيْنٍ نَائِمَةٍ

Sebaik-baik harta adalah sumber air yang terus mengalir untuk mata yang tertidur (pemiliknya). (HR. Ahmad, Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’ No. 3326)

Dengan demikian, sedikit demi sedikit cadangan tersebut akan terkumpul dan memberikan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga. Selain itu, harta yang tersimpan dengan niat menjaga kehormatan diri akan Allah ﷻ berkahi secara melimpah.

Kesimpulan

Jadi, mulailah memprioritaskan dana darurat dalam anggaran bulanan Anda mulai sekarang sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga. Persiapan yang baik akan memudahkan kita dalam menghadapi segala risiko kehidupan tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip syariat. Mari kita bangun ketahanan finansial yang kuat agar bisa beribadah dengan lebih khusyuk dan tenang.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Tinggalkan Balasan