Kemajuan teknologi digital saat ini telah mengubah cara manusia dalam bertransaksi secara drastis. Jual beli online kini menjadi pilihan utama bagi banyak keluarga karena menawarkan kepraktisan dan efisiensi waktu yang luar biasa. Namun, sebagai seorang muslim, kita harus memastikan bahwa setiap transaksi di dunia maya tetap berpijak pada nilai-nilai syariat agar mendatangkan keberkahan.
Kejujuran sebagai Kunci Utama Transaksi Digital
Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap akad perdagangan, termasuk dalam sistem jual beli jarak jauh. Oleh karena itu, penjual memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan kondisi produk dengan sebenar-benarnya karena pembeli tidak dapat melihat fisik barang secara langsung. Di samping itu, Allah ﷻ memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa berlaku adil dan tidak merugikan orang lain dalam deskripsi barang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar. (QS. At-Tawbah: 119)
Berdasarkan ayat tersebut, kejujuran dalam menampilkan foto produk menjadi kewajiban mutlak bagi para pelaku bisnis online. Selain hal itu, pembeli juga harus jujur dalam melakukan pembayaran agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi. Maka dari itu, integritas dari kedua belah pihak sangat menentukan kualitas keberkahan transaksi tersebut.
Menghindari Unsur Gharar dalam Belanja Online
Selanjutnya, kita harus sangat berhati-hati terhadap unsur gharar atau ketidakjelasan yang dapat merusak keabsahan sebuah transaksi. Pada umumnya, gharar muncul saat penjual tidak memiliki stok barang yang pasti atau memberikan informasi yang menyesatkan pelanggan. Maka, Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan agar setiap perdagangan dilakukan tanpa ada unsur penipuan sama sekali.
Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan tentang larangan Rasulullah ﷺ dalam transaksi yang mengandung ketidakjelasan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah (dengan melempar kerikil) dan jual beli gharar (yang mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, pastikanlah Anda selalu berbelanja di toko online yang memiliki reputasi baik serta memberikan jaminan keamanan. Dengan demikian, rasa tenang akan muncul karena setiap rupiah yang keluar ditukarkan dengan barang yang jelas kualitasnya. Akibatnya, hubungan antara penjual dan pembeli akan terjaga dari perselisihan di kemudian hari.
Keberkahan dalam Keridaan Bersama
Lebih lanjut lagi, sebuah transaksi baru dianggap sah apabila terjadi atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan sedikit pun. Dalam konteks belanja online, hal ini tercermin dari kesepakatan harga serta kebijakan pengembalian barang yang disetujui bersama. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menjanjikan keberuntungan besar bagi para pedagang yang memudahkan urusan orang lain.
Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq, dan orang-orang yang mati syahid. (HR. Tirmidzi No. 1209, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami’ No. 2081)
Akhirnya, dengan menerapkan prinsip syariah dalam jual beli online, kita tidak hanya mendapatkan barang yang dibutuhkan tetapi juga limpahan pahala. Kesadaran untuk menjaga amanah dalam setiap klik transaksi akan menyelamatkan ekonomi keluarga dari harta yang syubhat. Maka, mari kita jadikan aktivitas digital ini sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi umat.
Kesimpulan
Jadi, mulailah bersikap lebih teliti dan jujur dalam setiap aktivitas jual beli di platform digital mulai hari ini. Walaupun teknologi terus berkembang, nilai-nilai kejujuran tetap harus menjadi pedoman utama dalam mencari nafkah. Mari kita bangun ekosistem ekonomi digital yang sehat demi kebaikan masyarakat secara luas di masa depan.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


