Fenomena pinjaman online (pinjol) dan fitur paylater kini semakin marak di tengah masyarakat digital karena menawarkan kemudahan berbelanja tanpa uang tunai. Namun, di balik kecepatan akses tersebut, terdapat risiko besar yang bisa merusak tatanan ekonomi keluarga muslim jika kita tidak berhati-hati. Memahami status hukum transaksi ini sangat penting agar kita tidak terjerumus ke dalam praktik yang Allah ﷻ haramkan.
Unsur Riba dalam Pinjaman Instan
Sebagian besar layanan pinjol dan paylater menerapkan sistem bunga atau denda keterlambatan yang bersifat akumulatif. Dalam kaidah fikih muamalah, setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan nilai saat pengembalian termasuk ke dalam kategori riba. Allah ﷻ secara tegas melarang segala bentuk riba karena mengandung unsur kezaliman terhadap pihak yang berhutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Oleh karena itu, jika sebuah kontrak paylater mencantumkan bunga atau denda yang terus bertambah, maka hukumnya menjadi haram. Maka dari itu, kita harus menahan diri dari godaan konsumtif yang hanya akan menambah beban tanggungan di masa depan.
Bahaya Melilitkan Diri dengan Hutang
Selanjutnya, menggunakan layanan pinjol sering kali memicu seseorang untuk hidup melampaui kemampuan finansial aslinya. Islam sangat menekankan agar seorang muslim sebisa mungkin menghindari hutang, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat atau mendesak. Rasulullah ﷺ pun sering kali memohon perlindungan kepada Allah ﷻ dari jeratan hutang yang memberatkan jiwa.
Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ sering berdoa dalam shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan jeratan hutang. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika sahabat bertanya mengapa beliau sering meminta perlindungan dari hutang, beliau menjelaskan bahwa orang yang berhutang cenderung berdusta saat berbicara dan mengingkari janji. Akhirnya, ketenangan hidup rumah tangga akan hilang karena rasa cemas dikejar penagih hutang setiap hari.
Bijak Mengelola Keinginan Berbelanja
Lalu, bagaimana cara kita menjaga diri agar tidak terjebak dalam gaya hidup serba instan ini? Langkah terbaik adalah dengan membiasakan diri untuk bersabar dan menabung sebelum membeli barang yang kita inginkan. Kesabaran dalam menahan keinginan merupakan tanda kedewasaan iman serta manajemen keuangan yang sehat sesuai tuntunan agama.
Fudhalah bin Ubaid رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
طُوبَى لِمَنْ هُدِيَ لِلإِسْلامِ وَكَانَ عَيْشُهُ كَفَافًا وَقَنَعَ
Beruntunglah orang yang mendapat petunjuk kepada Islam, sedangkan penghidupannya cukup dan ia merasa puas dengan pemberian itu. (HR. Tirmidzi No. 2349, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)
Jadi, milikilah prinsip untuk tidak membelanjakan harta yang belum kita miliki secara nyata di tangan. Prinsip qana’ah ini akan menyelamatkan Anda dari lilitan bunga pinjol yang mencekik dan merusak keberkahan nafkah keluarga.
Kesimpulan
Jadi, hindarilah penggunaan paylater atau pinjol yang mengandung unsur riba demi menjaga kesucian harta dan jiwa Anda. Gunakanlah uang yang ada secara bijaksana dan prioritaskan kebutuhan pokok daripada sekadar menuruti tren gaya hidup modern. Mari kita bangun ekonomi keluarga yang mandiri dan berkah tanpa harus bergantung pada pinjaman-pinjaman yang dilarang oleh syariat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


