Zakat maal merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang berfungsi untuk menyucikan harta serta jiwa seorang muslim. Banyak orang sering kali merasa bingung mengenai kapan mereka harus mengeluarkan zakat dan bagaimana cara menghitungnya secara tepat. Padahal, memahami tata cara zakat sangat penting agar kewajiban finansial kita kepada Allah ﷻ tertunaikan dengan sempurna.
Kewajiban Zakat sebagai Pembersih Harta
Allah ﷻ mewajibkan zakat bukan untuk mengurangi kekayaan seseorang, melainkan untuk memberikan keberkahan pada sisa harta yang kita miliki. Dengan menunaikan zakat, kita sebenarnya sedang menjaga harta dari sifat kikir dan membantu meringankan beban sesama. Allah ﷻ berfirman dalam kitab suci-Nya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka. (QS. At-Tawbah: 103)
Oleh karena itu, setiap muslim yang telah mencapai kecukupan syarat wajib segera menghitung asetnya. Maka, harta yang telah bersih akan membawa ketenangan batin bagi seluruh anggota keluarga di rumah.
Syarat Nisab dan Haul dalam Zakat Maal
Sebelum menghitung nominalnya, Anda perlu memastikan apakah harta tersebut sudah memenuhi syarat nisab dan haul. Nisab adalah batasan minimal jumlah harta, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Rasulullah ﷺ memberikan standar nisab emas sebagai acuan utama dalam perhitungan zakat uang dan tabungan.
Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى تَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. (HR. Abu Dawud No. 1573, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)
Berdasarkan petunjuk tersebut, nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas murni. Jika tabungan Anda telah mencapai nilai tersebut dan bertahan selama setahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Rumus Sederhana Menghitung Zakat
Lalu, bagaimana langkah praktis untuk menghitung total zakat yang harus keluar dari rekening Anda? Anda cukup menjumlahkan seluruh saldo tabungan, investasi cair, serta emas simpanan yang Anda miliki saat mencapai haul. Setelah itu, kalikan total saldo tersebut dengan tarif zakat yang telah syariat tentukan.
Sebagai contoh, jika total aset cair Anda mencapai angka nisab, maka hitunglah dengan rumus: Total Harta x 2,5% = Wajib Zakat. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa Allah ﷻ tidak akan menerima zakat dari harta yang didapat dengan cara yang haram. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
Barangsiapa bersedekah senilai satu butir kurma dari hasil usaha yang baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian membesarkan anak kudanya hingga sedekah itu menjadi sebesar gunung. (HR. Bukhari dan Muslim)
Akhirnya, kedisiplinan dalam berzakat akan membuka pintu-pintu rezeki baru yang tidak pernah kita duga sebelumnya. Harta yang Anda salurkan kepada mustahik akan menjadi pelindung bagi keluarga dari berbagai musibah duniawi.
Kesimpulan
Jadi, mulailah mencatat aset keuangan Anda secara rutin untuk memastikan kewajiban zakat tidak terlewatkan setiap tahunnya. Menunaikan zakat maal adalah bukti nyata cinta kita kepada Allah ﷻ dan kepedulian terhadap keadilan sosial di tengah umat. Mari kita bersihkan ekonomi keluarga dengan zakat agar setiap rupiah yang tersisa menjadi lebih berkah dan bermanfaat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


