Akhlak dalam Bermuamalah dan Transaksi

Interaksi ekonomi atau muamalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia setiap harinya. Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap adab dalam berjual beli agar tidak ada pihak yang merasa rugi. Oleh karena itu, seorang Muslim harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran serta keadilan saat melakukan transaksi. Melalui penerapan syariat yang benar, harta yang kita peroleh akan menjadi sumber keberkahan bagi keluarga dan kehidupan kita.

Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan

Kejujuran menjadi fondasi utama dalam setiap kesepakatan bisnis maupun perdagangan di jalan Allah ﷻ. Selanjutnya, setiap penjual wajib menjelaskan kondisi barang apa adanya tanpa menyembunyikan cacat sedikit pun kepada pembeli. Apabila kita menerapkan kejujuran ini, maka Allah ﷻ akan melimpahkan keberkahan pada hasil usaha tersebut. Namun, tindakan berbohong hanya akan menghapus keberkahan meskipun keuntungan materi terlihat sangat besar.

Sahabat Hakim bin Hizam رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَمَتَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang apa adanya, maka transaksi mereka diberkahi. Namun, jika keduanya menyembunyikan cacat dan berbohong, maka keberkahan jual beli mereka akan dihapus. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, integritas moral memiliki nilai yang jauh lebih tinggi daripada sekadar angka keuntungan finansial semata.

Larangan Penipuan dan Pengurangan Timbangan

Syariat melarang keras segala bentuk kecurangan karena hal tersebut termasuk dalam kategori mengambil harta orang lain secara batil. Kemudian, Islam memberikan peringatan yang sangat serius bagi para pedagang yang sengaja mengurangi timbangan demi mencari laba tambahan. Perbuatan ini tidak hanya merugikan sesama manusia, tetapi juga mengundang siksaan yang pedih di akhirat nanti.

Allah ﷻ menegaskan ancaman bagi para pelaku kecurangan dalam Al-Qur’an:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (QS. Al-Mutaffifin: 1-3).

Selanjutnya, kita harus menyadari bahwa rizeki yang sedikit namun halal membawa manfaat lebih besar daripada harta melimpah hasil kecurangan.

Kelapangan Hati dalam Menagih Hutang

Selain dalam jual beli, akhlak muamalah juga mencakup urusan hutang piutang yang sering terjadi di tengah masyarakat. Islam menganjurkan agar kita memberikan kemudahan bagi orang yang sedang mengalami kesulitan saat melunasi kewajibannya. Kemudian, memberikan penangguhan waktu atau bahkan membebaskan hutang tersebut merupakan amal yang sangat Allah ﷻ cintai.

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap toleran (mudah/lapang hati) ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (hutang). (HR. Bukhari).

Sebagai penutup, marilah kita senantiasa menghiasi setiap transaksi muamalah dengan akhlak karimah. Kemudian, jadikanlah kejujuran sebagai identitas diri kita dalam dunia usaha. Akhirnya, keberkahan hidup akan selalu menyertai setiap langkah kita dalam mencari nafkah yang Allah ﷻ ridhai.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Tinggalkan Balasan